Beranda | Artikel
Istri Merelakan Mahar Setelah Akad, Bolehkah?
10 jam lalu

Setelah akad nikah ditunaikan, doa dipanjatkan, dan prosesi resmi selesai, terkadang muncul ungkapan yang terdengar mulia dan penuh pengorbanan, “Maharnya tidak perlu diberikan semua, aku relakan”; atau: “Tidak apa-apa, anggap saja sedekah.” Ungkapan semacam ini kerap disambut dengan kelegaan. Sebagian suami menerimanya sebagai tanda keikhlasan. Sebagian lingkungan bahkan memujinya sebagai cermin kesalehan seorang istri. Namun, fikih tidak berhenti pada kesan baik dan narasi yang tampak indah. Syariat tidak hanya menilai ucapan, tetapi juga kondisi batin dan konteks yang melatarinya. Sebab dalam Islam, tidak setiap kerelaan yang diucapkan itu otomatis mencerminkan keridaan yang benar-benar bebas dari tekanan. Karena dalam Islam, tidak semua yang tampak ikhlas benar-benar bebas dari tekanan.

Mahar: Hak penuh istri setelah akad

Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian darinya kepada kalian, maka makanlah dengan nikmat dan baik.” (QS. An-Nisā’: 4)

Ayat ini sering dijadikan dalil kebolehan istri merelakan mahar, dan memang benar secara fikih. Namun para ulama menekankan satu kata kunci: طِبْنَ نَفْسًا — kerelaan yang murni dari hati.

Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Jika seorang istri menyerahkan sebagian maharnya tanpa paksaan, tanpa rasa takut, dan tanpa tekanan, maka halal bagi suami menerimanya.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 239)

Sedangkan Al-Qurṭubī rahimahullāh menambahkan catatan penting, “Apabila kerelaan itu muncul karena rasa malu, tekanan, atau takut menyakiti suami, maka hukumnya tidak murni dan tidak selayaknya diambil.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 5: 99)

Di sinilah fikih menjadi sangat manusiawi. Ia tidak hanya melihat ucapan, tapi kondisi jiwa.

Rida yang dianggap syar‘i

Dalam ushul fikih, ada prinsip penting,

الرِّضَا الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا هُوَ الرِّضَا الْخَالِي مِنَ الْإِكْرَاهِ

“Kerelaan yang diakui syariat adalah kerelaan yang bebas dari paksaan.”

Tekanan itu tidak selalu berupa ancaman; kadang bentuknya adalah rasa tidak enak, sungkan pada mertua, takut dianggap tidak qana‘ah, posisi ekonomi yang timpang. Secara lahiriah ia berkata “ikhlas”, tapi batinnya sedang menekan diri sendiri.

Hak tidak gugur dengan rasa sungkan

Ulama menyebutkan kaidah,

لَا يَسْقُطُ الْحَقُّ بِالْحَيَاءِ

“Hak tidak gugur hanya karena rasa malu.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 94)

Jika seorang istri merelakan mahar karena sungkan, tekanan budaya, atau takut konflik, maka secara fikih, hak itu tetap melekat dan suami tidak selayaknya merasa halal dengan mudah.

Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Tidak dibenarkan bagi suami mengambil pengguguran mahar kecuali dengan keyakinan bahwa istri benar-benar rida, bukan karena tekanan emosional atau sosial.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 256)

Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafidzahullāh juga menegaskan, “Kesalehan seorang perempuan tidak diukur dari seberapa besar ia menggugurkan haknya, tapi dari ketakwaannya kepada Allah.” (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 238)

Islam tidak melarang istri bersedekah, tetapi Islam lebih dulu memastikan ia tidak dizalimi, karena mahar adalah hak, sedangkan hak adalah amanah, amanah tidak gugur dengan rasa sungkan. Maka suami yang bertakwa bukan yang berkata, “Alhamdulillah, istri saya nggak nuntut.” Tapi, suami yang bertakwa adalah suami yang berkata, “Ini hakmu, meski kamu rela, aku tetap ingin menunaikannya.” Sebab, rumah tangga yang sehat itu dibangun bukan di atas pengorbanan sepihak, tapi di atas keadilan yang dijaga sejak awal.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Mahar

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/111329-istri-merelakan-mahar-setelah-akad-bolehkah.html